Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA – SEKRETARIAT KPI PUSAT
2022
PERMENKOMINFO NO. 7, BN 2022/NO. 637, 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

ABSTRAK :

-
Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menyelenggarakan fungsi antara lain penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum Komisi Penyiaran Indonesia. Susunan organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 4 Juli 2022 dan ditetapkan tanggal 31 Mei 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No.9 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 1 hlm.