Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT SIARAN DVB-T2 - PERSYARATAN TEKNIS
2014
PERMENKOMINFO NO. 9 TAHUN 2014, BN NO. 171, LL KEMKOMINFO : 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL - SECOND GENERATION

ABSTRAK :

-

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial - Second Generation belum tegas mencantum versi yang digunakan sebagai dasar persyaratan teknis dan belum mengatur persyaratan teknis modul DVB-T2 di perangkat televisi.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013; KEPMENHUB No KM. 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/07/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07 Tahun 2011; PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012; PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2013.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan Teknis dan Alat Penerima TV Siaran Digital Berbasis SDVB-T2 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur bahwa setiap alat dan perangkat penerima (set top box dan modul DVB-T2) televisi siaran digital yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan persyaratan teknis penerima mengacu pada SDVB-T2 versi 1.2.1., penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat penerima dalam memenuhi persyaratan teknis dilaksanakan melalui pengujian oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Ditjen SDPPI selaku Badan Penetapan dan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Setiap alat dan perangkat penerima wajib memiliki fitur peringatan dini bencana alam.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan, 5 Februari 2015 dan ditetapkan tanggal 29 Januari 2014.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penerima (Set Top Box) Televisi Siaran Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial-Second Generation dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis fitur peringatan dini bencana alam pada alat dan perangkat penerima (set top box dan modul DVB-T2) televisi siaran digital diatur dengan Peraturan Menteri.

Lamp: 4 hlm.