Abstrak

Abstrak
ORGANISASI DAN TATA KERJA - BBPPT
2022
PERMENKOMINFO NO. 2, BN 2022/NO.443, 9 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi maka perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dengan menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No.12 Tahun 2021.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (selanjutnya disebut BBPPT) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. BBPPT mempunyai tugas melaksanakan pengujian alat dan/ atau perangkat telekomunikasi. BBPPT menyelenggarakan fungsi antara lain pelaksanaan pengujian dan pemeliharaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi. BBPPT terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan BBPPT ditetapkan Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BBPPT menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. BBPPT berlokasi di Kota Bekasi. Kepala BBPPT merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. Kepala Subbagian Umum merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 April 2022 dan ditetapkan tanggal 5 April 2022.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 1 hlm.