Abstrak

Abstrak
ARSIP SUBSTANTIF - JADWAL RETENSI
2015
PERMENKOMINFO NOMOR 23 TAHUN 2015, BN NO. 895. LL KEMKOMINFO : 2 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mewujudkan tertib pelaksanaan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban nasional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan Jadwal Retensi Arsip Substantif sebagai pedoman dalam kegiatan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Jadwal Retensi Arsip Substantif terbagi berdasarkan satuan kerja eselon I yang termuat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 16 Juni 2015 dan ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015.

Lamp. : 26 hlm.