Abstrak

Abstrak
TATA KEARSIPAN DINAMIS – KOMINFO
2014
PERMENKOMINFO NO. 12 TAHUN 2014, BN NO. 235. LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA KEARSIPAN DINAMIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Bahwa dengan adanya perubahan tugas dan fungsi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/10/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.Kominfo/1/2009 tentang Tata Kearsipan Dinamis Departemen Komunikasi dan Informatika, sehingga perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Tata Kearsipan Dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tata kearsipan dinamis dengan menetapkan definisi istilah yang digunakan dalam lampiran. Peraturan Menteri ini memberikan kewajiban bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menggunakan tata kearsipan dinamis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis sejak penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan dan penyusutan arsip dari rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Ruang lingkup dalam tata kearsipan dinamis Kementerian Komunikasi dan Informatika ini mencakup pengurusan surat, pengelolaan arsip aktif, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip vital, pengelolaan arsip audio visual, penyusutan arsip, pembinaan, pengawasan dan evaluasi kearsipan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Februari 2014.

Lampiran : 44 hlm.