ABSTRAK : |
- |
Untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlangsungan usaha jasa telekomunikasi perlu penyesuain persyaratan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2021. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas PERMENKOMINFO No. 13 tahun 2019 tentang penyelenggaran jasa telekomunikasi. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO tersebut diubah sebagai berikut yaitu: Ketentuan Pasal 57 dihapus. Ketentuan Pasal 58 diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2021. |