ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 87 PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Penyiaran. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Penyiaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup PERMEN ini terdiri dari Kegiatan Usaha Penyiaran. Penyelenggaraan Penyiaran Dengan Teknologi Digital. Standar Kualitas Layanan Penyelenggaraan Penyiaran TV dengan teknologi Digital Melalui Terestrial. Mekanisme Penyediaan dan Pengendalian Penyelenggaraan Penyiaran. Tata Cara Pengenaan Sanksi Dalam Penyelenggaraan Penyiaran. Kewajiban penyelenggaraan penyiaran diatur dalam BAB VI. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2021 |