Abstrak

Abstrak
BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KAMUS KOMPETENSI TEKNIS
2021
PERMENKOMINFO NO. 9 TAHUN 2021, BN. NO. (517), LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelas jabatan. Penyesuaian kelas jabatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1354/M.SM.04.00/2020.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU no. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMEN PAN&RB No. 38 Tahun 2017; dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kamus kompetensi teknis bidang komunikasi dan informatika. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika memuat kumpulan kompetensi yang meliputi nama kompetensi; definisi kompetensi; deskripsi; level kompetensi; dan indikator perilaku. Kumpulan kompetensi diperlukan oleh ASN yang menjalankan tugas dan fungsi bidang kominfo. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika digunakan untuk sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 PERMEN ini. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Komunikasi dan Informatika diperuntukkan bagi Kementerian Kominfo dan Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub bidang informasi dan komunikasi publik dan sub bidang aplikasi informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Mei 2021