Abstrak

Abstrak
¬PENYELENGGARAAN POS
2021
PERMENKOMINFO NO. 4 TAHUN 2021, BN. NO. (302), LL KEMKOMINFO : 79 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG -PENYELENGGARAAN POS

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 294 ayat (5), Pasal 474 ayat (1), dan Pasal 502 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2020; PP No.15 Tahun 2013; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018.  

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan Pos dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Penyelenggara Pos dapat melaksanakan Layanan Transaksi Keuangan yang terdiri atas wesel pos, giro pos,  transfer dana dan tabungan pos. Layanan pos universal diatur dalam BAB IV. Setiap Penyelenggara Pos wajib membayar Kontribusi Penyelenggaraan LPU. Kerja sama pos asing diatur dalam BAB VI. Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Penyelenggaraan Pos. Penyelenggara Pos wajib memenuhi ketentuan penyelenggaraan yang diatur dalam BAB VIII.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :

  1. PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2013
  2. PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2013
  3. PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2017
  4. Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36 PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2017

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan  1 April 2021