ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko perlu menetapkan PERMENKOMINFO tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2021; PERPRES Nomor 54 Tahun 2015; dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menteri menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II. Perizinan tersebut dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 April 2021 |