ABSTRAK : |
- |
telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional yang menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk pada sektor telekomunikasi, diperlukan penundaaan berlakunya PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019 dan perlu menetapkan perubahan PERMENKOMINFO tersebut. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2019. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 13 tahun 2019 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2021. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 20 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2020 |