Abstrak

Abstrak
JASA TELEKOMUNIKASI – PENYELENGGARAAN
2019
PERMENKOMINFO NO. 13 TAHUN 2019, BN. NO. (1329), LL KEMKOMINFO : 49 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan  ketentuan Pasal 14 ayat (2) PP No. 52 Tahun 2000 serta untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi, perlu dilakukan simplifikasi regulasi dan penyederhanaan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat mengenai jasa telekomunikasi sehingga perlu diganti;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2019;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan jasa telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada BAB II PERMEN ini mengatur terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi. BAB III PERMEN ini mengatur terkait hak dan kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi. Ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dalam BAB IV PERMEN ini. Perizinan jasa telekomunikasi  diatur dalam BAB V PERMEN ini. Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan PERMEN ini dilaksanakan oleh Menteri. Sanksi diatur dalam BAB VII PERMEN ini. Pada saat PERMEN ini mulai berlaku ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 14 Tahun 2014, ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2019, ketentuan yang merupakan peraturan pelaksana dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi  dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERMEN ini. 

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku:

1) KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001, 2) KEPMENHUB No. KM. 30 Tahun 2004, 3) PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/1/2006, 4) PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2007, 5) PERMENKOMINFO No. 07/P/M.Kominfo/04/2008, 6) PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008, 7) PERMENKOMINFO No. 14/PER/M.KOMINFO/04/2011, 8) PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2012, 9) PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2012, 10) PERMENKOMINFO No. 26 Tahun 2012, 11) PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2013, 12) PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2013, 13) PERMENKOMINFO No. 34 Tahun 2014, 14) PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015, 15) PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2017, 16) PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2017.

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 18 Oktober 2019 dan diundangkan pada tanggal 25 Oktober 2019.