ABSTRAK : |
- |
Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2012; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENDAG No. 82/M-DAG/PER/12/12 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAG No. 41/M-DAG/PER/5/2016; PERMENPERINDUSTRIAN No. 108/M-IND/Per/11/2012; PERMENKOMINFO No. 20 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2018; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi international mobile equipment identity dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelaksanaan identifikasi imei pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler diatur dalam BAB II PERMEN ini. Kementerian dan Penyelenggara perlu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. DIRJEN melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyelenggara. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang terdaftar sebelum berlaku PERMEN ini tetap diberikan akses jaringan bergerak seluler. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2019. |