ABSTRAK : |
- |
PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 perlu dilakukan perubahan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2013; PP No. 80 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; dan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang komunikasi dan informatika. Beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018 diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 angka 23 dan angka 24 dihapus, ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf f dihapus, ketentuan Pasal 23 diubah, ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 dihapus, ketentuan Pasal 25 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah, ketentuan Pasal 37 huruf j diubah, ketentuan ayat (5), ayat (10), dan ayat (11) Pasal 38 diubah, ketentuan Pasal 39 diubah, ketentuan Pasal 45 diubah, ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 46 diubah, ketentuan Pasal 49 diubah, ketentuan Pasal 54 diubah, ketentuan Pasal 73 diubah, ketentuan Pasal 78 diubah, Bab II Bagian Ketigabelas dihapus, ketentuan Pasal 97 dihapus, ketentuan Pasal 107 diubah |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 31 Juli 2019 |