Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN – PERSYARATAN TEKNIS
2014
PERMENKOMINFO NO. 8 TAHUN 2014, BN NO. 137, LL KEMKOMINFO: 4 HLM.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENYADAPAN YANG SAH ATAS INFORMASI BERBASIS INTERNET PROTOCOL PADA PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER DAN JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan   Telekomunikasi,   setiap   alat   dan perangkat     telekomunikasi     yang     dibuat, dirakit, dimasukkan       untuk       diperdagangkan       dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, dan persyaratan   teknis   alat   dan   perangkat penyadapan yang sah (lawful   interception) atas informasi perlu diatur. European Telecommunications Standards Institute (ETSI) telah mengeluarkan spesifikasi teknis (technical   spesification) terkait lawful interception melalui ETSI TS 102 232 tentang Handover Interface And Service-Specific Details For IP Delivery;

  -

Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 55 Tahun 2013, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/07/2009.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Setiap alat dan perangkat untuk penyadapan yang sah (lawful interception) atas informasi yang berbasis internet protocol pada penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran. Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat penyadapan yang sah atas informasi yang berbasis internet protocol dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyampaian dokumen antarmuka kepada penyelenggara telekomunikasi guna memudahkan pusat pemantauan (monitoring center) terhubung dengan perangkat perantara tersebut diatur dengan Perjanjian Kerahasiaan Perusahaan (Non Disclosure Agreement).

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014, ditetapkan tanggal 29 Januari 2014.

Lamp. : 15 hlm.