Abstrak

Abstrak
KEHADIRAN PEGAWAI – PEDOMAN
2014
PERMENKOMINFO NO. 41 TAHUN 2014, BN. NO. 1994, LL KEMKOMINFO : 10 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN KEHADIRAN PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pelaksanaan penegakan disiplin dan reformasi birokrasi sebagai peningkatan profesionalisme pegawai, perlu mengatur kehadiran pegawai Kementerian Kominfo.

 
  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 tahun 2010; KEPPRES No. 68 Tahun 1995; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M. KOMINFO/10/2010.

 
  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Hari dan jam kerja pegawai Kementerian Kominfo, pencatatan kehadiran, kehadiran, penanggung jawab mekanisme dan pelaporan presensi elektronik, rekapitulasi kehadiran, dan pengelolaan sistem presensi.

 

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2014, dan ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014.

Lamp. : 3 Hlm

Biro Hukum Sekretariat Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika Gedung Utama Lantai V Kementerian Komunikasi dan Informatika Jln. Medan Merdeka Barat No. 9, 10110, Jakarta Pusat, Indonesia
(+62) 213811626