ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan penegakan disiplin dan reformasi birokrasi sebagai peningkatan profesionalisme pegawai, perlu mengatur kehadiran pegawai Kementerian Kominfo. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 tahun 2010; KEPPRES No. 68 Tahun 1995; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M. KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Hari dan jam kerja pegawai Kementerian Kominfo, pencatatan kehadiran, kehadiran, penanggung jawab mekanisme dan pelaporan presensi elektronik, rekapitulasi kehadiran, dan pengelolaan sistem presensi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini berlaku pada tanggal diundangkan 29 Desember 2014, dan ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014. Lamp. : 3 Hlm |