Abstrak

Abstrak
LEMBAGA PENYIARAN – PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN – PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI - PERUBAHAN
2007
PERMENKOMINFO NO. 44/PER/M.KOMINFO/12/2007, LL KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 25/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGGUNAAN SUMBER DAYA DALAM NEGERI UNTUK PRODUK IKLAN YANG DISIARKAN MELALUI LEMBAGA PENYIARAN

ABSTRAK :

-

Regulasi pendukung dan pelaksanaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMIFO/5/2007 tentang penggunaan Sumber Daya Dalam Negeri Untuk Produk Iklan yang Disiarkan Melalui Pembaga Penyiaran Belum Terpenuhi Secara Keseluruhan;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 8 Tahun 1992; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; KEPPRES No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 1/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/5/2007;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang beberapa perubahan ketentuan yakni Pasal 11 dalam PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/5/2007.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Desember 2007.