ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat penyiaran perlu dilakukan percepatan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran, maka batasan minimal jam siaran pada lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi perlu datur guna memanfaatkan semaksimal mungkin spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 50 Tahun 2005; KEPPRES No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan KEPPRES No. 8 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/205; PERMENKOMINFO No. 08/P/M.KOMINFO; PERMENKOMINFO No. 15/P/M.KOMINFO/3/2007; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor : 08/P/M.Kominfo/3/2007 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dimana beberapa ketentuan diubah menjadi: diantara Pasal 3dan Pasal 4 ditambahkan 1 Pasal yaitu Pasal 3A, dan ketentuan Pasal 30 ayat (2) diubah. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 30 April 2007 |