ABSTRAK : |
- |
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44 PERMENPANRB No. 6 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bersama Menkominfo dan Kepala BKN tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010, PP No. 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 54 Tahun 2003, PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah dua kali diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2013, PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002, PP No. 101 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, KEPPRES No. 87 Tahun 1999, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2013, PERPRES No. 58 Tahun 2013, PERMENPANRB No. 6 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Bersama ini diatur tentang Ketentuan pelaksanaan PERMENPANRB No. 6 Tahun 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya yang terdapat dalam lampiran Peraturan Bersama ini. Pengertian Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Diatur tentang Uji kompetensi bagi Pranata Humas yang akan naik jabatan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 - No. 18A Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014, dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2014. Lamp. : 79 hlm. |