Abstrak

Abstrak
BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK – PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF - PERUBAHAN
2006
PERMENKOMINFO NO. 26/PER.KOMINFO/9/2006, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR: 19/PER.KOMINFO/9/2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TARIF ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI BIAYA HAK PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

ABSTRAK :

-

Dalam rangka penyempurnaan ketentuan tentang jenis penggunaan spektrum frekuensi radio, indkes biaya pendudukanlebar pita dan daya pemancaran frekuensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19/PER.KOMINFO/10/2005, diperlukan perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/M.KOMINFO/10/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio diubah antara lain ketentuan dalam Lampiran I berubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 September 2006.