Abstrak

Abstrak
LEMBAGA PENYIARAN DI INDONESIA – PERINGATAN DINI TSUNAMI ATAU BENCANA LAINNYA
2006
PERMENKOMINFO NO. 20/P/M.KOMINFO/8/2006, LL KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERINGATAN DINI TSUNAMI ATAU BENCANA LAINNYA MELALUI LEMBAGA PENYIARAN DI SELURUH INDONESIA

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mencegah terjadinya korban jiwa yang besar dan mendukung terselenggaranya peringatan dini tsunami atau bencana lainnya secara efisien dan efektif, perlu ditetapkan kebijakan nasional untuk peringatan dini tsunami dan bencana lainnya melalui Lembaga Penyiaran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 50 Tahun 2006; Perpres No. 83 Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005; Kepres No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepres No. 8 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban lembaga penyiaran dalam menyiarkan peringatan dini berencana. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait informasi peringatan dini, prosedur penyiaran pada stasiun televisi maupun radio, dan uji coba peringatan dini serta sanksi yang dapat dijatuhkan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Agustus 2006.