Abstrak

Abstrak
INFORMASI – TEKNIS PENYADAPAN
2006
PERMENKOMINFO NO. 11/PER/M.KOMINFO/02/2006, LL KEMKOMINFO: 10 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TEKNIS PENYADAPAN TERHADA INFORMASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka mengatur ketentuan teknis penyadapan informasi untuk keperluan proses peradilan pidana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tekns Penyadapan Terhadap Informasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah engan UU No. 25 Tahun 2003; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 15 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2004; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 9 Tahun 2005; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM.29 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM.30 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini mengatur terkait asas dan tujuan dan penyadapan informasi. Alat dan perangkat penyadapan informasi meliputi interface penyadapan, monitoring centre, sarana, dan prasarana transmisi penghubung. Pelaksanaan pengiriman identifikasi sasaran dilakukan secara elektronis.

CATATAN :

-

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Februari 2006.