ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mengatur ketentuan teknis penyadapan informasi untuk keperluan proses peradilan pidana, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tekns Penyadapan Terhadap Informasi; |
||
- |
|
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini mengatur terkait asas dan tujuan dan penyadapan informasi. Alat dan perangkat penyadapan informasi meliputi interface penyadapan, monitoring centre, sarana, dan prasarana transmisi penghubung. Pelaksanaan pengiriman identifikasi sasaran dilakukan secara elektronis. |
|||
CATATAN : |
- |
|