ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan PP No. 52 Tahun 2000 yang mana telah diatur mengenai ketentuan tarif jasa telekomunikasi, perlu tat acara penetapan tarif awal jasa teleponi dasar dan perubahan tarif jasa teleponi dasar melalui jaringan tetap dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
|||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Kepres No. 136 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepres No. 175 Tahun 1999; Kepmenhub No. KM.91/OT.002/Phb-80 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmenhub No. KM.4 Tahun 2000; Kepmenhub No. 20 Tahun 2001; Kepmenhub No. 21 Tahun 2001; Kepmenhub No. 29 Tahun 2004; Kepmenhub No. 30 Tahun 2004; |
||||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian penyelenggara jasa telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait struktur formula tarif awal, tata cara penetapannya, serta rebalancing komponen tarif. Struktur Tarif terdiri dari biaya pasang baru, biaya berlangganan bulanan, biaya penggunaan, dan biaya fasilitas tambahan. |
||||
CATATAN : |
- |
|