Abstrak

Abstrak
INTERKONEKSI
2006
PERMENKOMINFO NO 08/PER/M.KOMINFO/2/2006, LL KEMKOMINFO: 18 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG INTERKONEKSI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka menjamin kepastian dan transparansi penyediaan dan pelayanan interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi dan bahwa dalam PP No. 52 Tahun 2000 telah diatur ketentuan tentang interkoneksi penyelenggaraan telekomunikasi, perlu ditetapkan ketentuan tentang interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; Kepmenhub No. KM.4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. 28 Tahun 2004 dan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM.29 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM.30 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Kepmenhub No. KM. 32 Tahun 2004 dan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2005; Kepmenhub No. KM. 31 Tahun 2003; PERMENKOMINFO No. 01/P./M./KOMINFO/04/05; Kepmenhub No.  KM. 33 Tahun 2004; PERMENKOMINFO No. 3/P./M.Kominfo/5/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Interkoneksi. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait Interkoneksi antar penyelenggara jaringan telekomunikasi, yaitu penyelenggara dan jenis layanan interkoneksi, dan biaya serta perhitungannya. Dokumen penawaran interkoneksi serta permintaan dan jawaban layanan interkoneksi juga ikut dibahas pada Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Perjanjian teknis interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi yang ada tetap dapat digunakan, sepanjang kedua belah pihak sepakat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini;

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka:

KEPMENPARPOSTEL No. KM.46/PR.301/MPPT-98, Kepmenhub No. KM.37 Tahun 1999; Surat Menparpostel No. KU.506/I/I/MPPT-97; Kepmenhub No. KM.32 Tahun 2004 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 8 Februari 2006.