ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi pada Sekolah Tinggi Multi Media, perlu menetapkan Statuta Sekolah Tinggi Multi Media. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 39 2008, UU No. 12 Tahun 2005, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 4 Tahun 2005, PERPRES No. 33 Tahun 2014, PERMENDIKNAS No. 85 Tahun 2008, PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Identitas Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) yang secara fungsional dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, termasuk juga di dalamnya Lambang, Bendera, Bahasa, Hymne, Mars dan Busana Akademik. Selain daripada itu diatur dengan jelas berkenaan dengan Susunan Organisasi, masa jabatan setiap organ, dan tata kerja STMM. Kebebasan Akademik dan Otonomi Keilmuan, Gelar dan Penghargaan, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, Kerja Sama, Sarana dan Prasarana, Pengawasan dan Akreditasi, serta Pembiayaan STMM juga menjadi hal yang utama dalam pengaturannya. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2014, dan ditetapkan pada tanggal 29 September 2014. |