ABSTRAK : |
- |
Perlunya penetapan parameter standar kualitas pelayanan serta tolok ukurnya dalam rangka peningkatan standar kualitas pelayanan kepada pemakai dan pelanggan didalam penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2005; PP No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 94 Tahun 2006; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2007; KEPMEN No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/04/2008; KEPMEN No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 07/P/M.KOMINFO/04/2008; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian beberapa istilah terkait standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal. Kemudian mengenai kewajiban pemegang izin, kinerja pelayanan yang meliputi standar kinerja tagihan dan standar pemenuhan permohonan pasang baru, standar penanganan keluhan umum pelanggan, standar pemulihan layanan, standar tingkat laporan gangguan layanan, standard kecepatan jawab operator, serta kinerja jaringan yang meliputi standard panggilan terputus dalam dan antar jaringan, kemudian mengenai pelaporan, serta sanksi dan penghargaan. |
|
CATATAN : |
- |
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja layanan dan kierja jaringan sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap lokal dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini. - Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 21 April 2008 - Lamp.: 2 Hlm. |