KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL – PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL
2009
PERMENKOMINFO NO 50/PER/M.KOMINFO/12/2009, LL KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
ABSTRAK :
|
- |
Dalam rangka penanaman modal kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan adanya perubahan organisasi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Kelembagaan Pemerintah Non Departemen, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2009, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Izin Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
|
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2007; Perpres No. 90 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perpres No. 47 Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008;
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewenangan Pemerintah dalam rangka penanaman modal yang dilaksanakan atas nama Menteri.
|
|
CATATAN :
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku maka seluruh ketentuan terkait pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha di bidang komunikasi dan informatika dalam rangka penanaman modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 Desember 2009.
|
Lamp.: 1 Hlm.
|
|