ABSTRAK : |
- |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/P/M.KOMINFO/7/2008, maka pada Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi terdapat perubahan nomenklatur, serta mengigat bahwa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit adalah satuan kerja yang bersifat mandiri, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio; |
|||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Perpres No. 187/M Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 8/M Tahun 2005; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.Kominfo/7/2008; |
||||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis dan Susunan Organisasi, serta Tata Kerja hingga Eselon dan Lokasinya. |
||||
CATATAN : |
- |
|