ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka terselenggaranya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika, diperlukan penetapan Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika RI dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; |
||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; Kepres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Kepres No. 7 Tahun 2004; KEPMENKOMINFO No. 90/KEP/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 35/PER/M.KOMINFO/11/2006; KEPMENKOMINFO No: 38/KEP/M.KOMINFO/4/2006; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/4/2007; PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/4/2007; PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/4/2007; PERMENKOMINFO No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2007; PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/4/2007; PERMENKEU No. 96/PMK.6/2007; PERMENKEU No. 171/PMK.05/2007; PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/7/2008; Peraturan DJPb No. PER-51/PB/2008; |
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan penghapusan barang milik negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika RI serta sanksi-sanksinya bila menyimpang dari petunjuk tersebut. |
|||
CATATAN : |
- |
|