Abstrak

Abstrak
KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY (UHF) – RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2009
PERMENKOMINFO NO 12/PER/M.KOMINFO/2/2009, LL KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: KM.76 TAHUN 2003 TENTANG RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN TELEVISI SIARAN ANALOG PADA PITA ULTRA HIGH FREQUENCY (UHF)

ABSTRAK :

-

Dalam rangka memenuhi kebutuhan penggunaan kanal frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran analog pada pita UHF yang tidak sesuai dengan Kepmenhub No. KM.76 Tahun 2003 sehingga dilakukan perubahan, diperlukan penetapan Perubahan atas Keputusan Menteri Peruhubungan Nomor: KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada Pita Ultra High Frequency (UHF);

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; Kepmenhub No. KM.5 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/07/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Kepmenhub No. KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF). Beberapa ketentuan dalam Kepmenhub No. KM.76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Televisi Siaran Analog pada pita Ultra High Frequency (UHF) diubah antara lain ketentuan Pasal 1 berubah, ketentuan dalam Pasal 6A berubah, dan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dihapus.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Februari 2009.