Abstrak

Abstrak
JASA TELEKOMUNIKASI – KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
2009
PERMENKOMINFO NO 11/PER/M.KOMINFO/2/2009, LL KEMKOMINFO: 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN UMUM MELALUI JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka diperlukan prinsip beranggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dalam kampanye Pemilu, diperlukan ketentuan tentang kampanye Pemilihan Umum melalui jasa telekomunikasi yang ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2007; UU NO. 10 Tahun 2008; UU No. 42 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 20 Tahun 2008; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 21 Tahun 2008; Kepmenhub No. KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/10/2008; Kepmenhub No. KM.21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 31/PER/M.KOMINFO/10/2008; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.KOMINFO/07/2008; PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Telekomunikasi. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait Kampanye Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi, yaitu prinsip kampanye pemilu, pelaksanaan kampanye pemilu hingga ketentuan penyelenggaraaan pemilu.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 4 Februari 2009.