ABSTRAK : |
- |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 7 Tahun 1971; PP No. 34 Tahun 1979; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 90 Tahun 2006; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 66 Tahun 2006; Kepres No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengertian Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Infoarmatika. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait Susunan Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika dari struktur hingga penyelenggaraannya. |
||
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 19 Januari 2009. |