ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka penyeragaman kegiatan tata kearsipan dinamis di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informtika, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kearsipan Dinamis Departemen Komunikasi dan Informatika; |
||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 7 Tahun 1971; PP No. 34 Tahun 1979; Perpres No. 9 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No. 90 Tahun 2006; Perpres No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 66 Tahun 2006; Kepres No. 31/P Tahun 2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008; |
|||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata Kearsipan Dinamis yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan dinamis sejak penciptaan sampai dengan penyusutan arsip dalam media apapun di lingkungan departemen Komunikasi dan Informatika. |
|||
CATATAN : |
- |
|