ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka mengembangkan teknologi dan menerapkan sistem informasi manajemen spektrum frekuensi radio, serta untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, diperlukan pengaturan tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk sehingga PERMENKOMINFO No. 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2015 serta beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 34/PER/M.KOMINFO/8/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No.3 Tahun 2015 perlu diganti; |
||||
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; |
|||||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengertian mengenai Komunikasi Radio. Dalam Peraturan Menteri ini mengatur terkait penyelenggaraan kegiatan amatir radio, izin amatir radio, biaya kegiatan amatir radio, ketentuan teknis kegiatan amatir radio, tanda panggilan, hingga Organisasi Amatir Radio Indonesia. Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dapat digunakan selain untuk kegiatan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jendral. |
|||||
CATATAN : |
- |
|