Abstrak

Abstrak
TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN)
2018
PERMENKOMINFO NO. 14 TAHUN 2018, BN. NO. (1396), LL KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN) TELEKOMUNIKASI NASIONAL

ABSTRAK :

-

Rencana dasar teknis telekomunikasi nasional memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera; rencana dasar teknis telekomunikasi nasional dijadikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi, oleh karenanya dalam upaya mewujudkan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang implementatif dan efektif, perlu disusun rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang sistematis, sederhana, dan komprehensif; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014, perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018 dan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2018;  

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana dasar teknis (fundamental technical plan) telekomunikasi nasional. Menetapkan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERMEN ini. Rencana dasar dimaksud merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Penyelenggara yang menggunakan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 150(A)XYZ tetap dapat menggunakan Kode Akses yang telah ditetapkan dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan PERMEN ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak PERMEN ini diundangkan.

CATATAN :

-

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku :

  1. KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001
  2. KEPMENHUB No. KM 28 Tahun 2004
  3. PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/5/2005
  4. PERMENKOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/5/2006
  5. PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007
  6. PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008
  7. PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/06/2010
  8. PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku  

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21 September 2018 dan diundangkan pada tanggal 2 Oktober 2018.

Lamp : 203 hlm.