Abstrak

Abstrak
ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI – PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI
2018
PERMENKOMINFO NO. 8 TAHUN 2018, BN. NO. (1117), LL KEMKOMINFO : 11 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI DAN ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PERMENPAN&RB No. 3 Tahun 2017, Pasal 42 PERMENPAN&RB No. 4 Tahun 2017 dan Pasal 2 PERKABKN No. 20 Tahun 2017;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 04/PER?M.KOMINFO/03/2011; PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2018; PERMENPAN&RB No. 3 Tahun 2017; PERMENPAN&RB No. 4 Tahun 2017; PERKABKN No. 20 Tahun 2017;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk teknis jabatan fungsional penguji dan asisten penguji perangkat telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jabatan fungsional dimaksud dalam melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi dan kjalibrasi alat ukur harus sesuai dengan petumjuk teknis. Adapun penetapan angka kredit pada jabatan tersebut ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur melakukan uraian tugas yang tercantum dalam lampiran IV Peraturan Menteri ini. Jabatan fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang tidak mencapai sasaran konerja akhir tahun diberikan sanksi administrative berupa hukuman disiplin dan pengurangan tunjangan kinerja sesuai ketentuan perundang-undangan.   

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 9 Agustus 2018 dan diundangkan pada tanggal 21 Agustus 2018.