Abstrak

Abstrak
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – ORGANISASI DAN TATA KERJA
2018
PERMENKOMINFO NO. 6 TAHUN 2018, BN. NO. (1019), LL KEMKOMINFO : 256 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 PERPRES No. 54 Tahun 2015, untuk efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kominfo serta MENPANRB memberikan persetujuan terhadap penetaan organisasi dan tata kerja KEMKOMINFO berdasarkan Surat MENPANRB No. B/227/M.KT.01/2018;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015 dan PERPRES No.54 Tahun 2015;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja kementerian komunikasi dan informatika. Kemkominfo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri. Kemkominfo terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal SDPPI, Direktorat Jenderal PPI, Direktorat Jenderal APTIKA, Direktorat Jenderal IKP, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Staf Ahli Bidang Hukum, Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa dan Staf Ahli Bidang Teknologi. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kemkominfo harus menyusun peta bisnis proses, menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan, dan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja. Pengaturan terkait Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian diatur pada Bab XVI PERMEN ini.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku

  1. Semua peraturan pelaksana dari PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan PERMEN ini.
  2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan kemkominfo sebagaimana dimaksud dalam PERMEKOMINFO No. 1 Tahun 2016 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan PERMEN ini.
  3. PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Juli 2018 dan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2018.