Abstrak

Abstrak
BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – UNIT PELAKSANA TEKNIS – ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
2018
PERMENKOMINFO NO. 4 TAHUN 2018, BN. NO. (748), LL KEMKOMINFO : 10 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA – UNIT PELAKSANA TEKNIS

ABSTRAK :

-

Untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia bidang teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi aparatur sipil negara dan angkatan kerja bidang teknologi informasi dan komunikasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi. MENPANRB memberikan persetujuan terhadap pPenataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Balai Pelatihan dan PPengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan surat MENPANRB No. B/451/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan TTeknologi Informasi dan Komunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis balai pelatihan dan pengembangan teknologi informasi dan kominikasi. Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan SDM yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM. Adapun susunan organisasi BPPTIK diatur pada Bab II PERMEN ini, Tata kerja diatur pada Bab III PERMEN ini. BPPTIK berlokasi di Bekasi.

CATATAN :

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 25 Mei 2018 dan diundangkan pada tanggal 6 Juni 2018.

Lamp : 1 hlm.

 

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTIK tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTIK sampai dengan diatur kembali dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPPTIK ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.