ABSTRAK : |
- |
Beberapa ketentuan mengenai kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio perlu dilakukan penyesuaian; |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2017 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 15 tahun 2017 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang monitor spektrum frekuensi radio. Beberapa ketentuan dalam PEMENKOMINFO No. 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, dan Ketentuan dalam Lampiran II diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 16 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 2 Mei 2018 Lamp : 10 hlm. |