ABSTRAK : |
- |
Berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Lembaga Administrasi Negara memberikan status akreditasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi lembaga pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/03/2011; PERKA LAN No. 13 Tahun 2011; PERKA LAN No. 25 Tahun 2015; |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Akreditasi lembaga pelatihan teknis bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Balitbang SDM. Unsur akreditasi pelatihan mengatur mengenai bagian kesatu unsur akreditasi, bagian kedua unsur organisasi lembaga pelatihan, bagian ketiga unsur program pelatihan danpengelolaan program pelatihan. Terkait pembobotan dan penilaian diatur pada Bab III Peraturan Menteri ini. Tim dan prodesur akreditasi diatur pada Bab IV. Penetapan dan masa berlaku sertifikat akkreditasi diatur pada Bab V, hak dan kewajiban lembaga pelatihan terakreditasi diatur pada Bab VI, Monitoring dan evalusi diatur pada Bab VII, Pengaduan pelaksanaan akreditasi diatur pada Bab VIII, dan Audit akreditasi diatur pada Bab IX. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 Februari 2018 dan diundangkan pada tanggal 12 April 2018 Lamp : 21 hlm. |