ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penggunaan pita frekuensi radio, perlu ditata ualng penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM.5 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM.31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/11/2005; PERMENKOMINFO No. 1/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/M.Kominfo/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/M.Kominfo/10/2005 sebagiamana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/9/2006; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 ; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006. |
|
- |
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006. Ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006 diubah sebagai berikut yaitu Ketentuan Pasal 19 diubah keseluruhan tentang penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang beroperasi pada pita frekuensi radio 1,9 GHz, 2,1 GHz, Biaya nilai awal dan BHP. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006. |