ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka optimalisasi dan efisiensi penggunaan pita frekuensi radio, perlu ditata ualng penggunaan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor. 01/PER/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penataan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2005; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM.5 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM.31 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/11/2005; PERMENKOMINFO No. 1/P/M.Kominfo/4/2005; PERMENKOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 17/P/M.Kominfo/10/2005; PERMENKOMINFO No. 19/P/M.Kominfo/10/2005 sebagiamana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/9/2006; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 ; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006. |
|
- |
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/2/2006, diantaranya Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 8 diubah tentang izin penyelenggaraan frekuensi radio 1903,125 – 1910,000 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990,000 hanya dapat beroperasi sampai adanya penyelenggaraan MSS IMT-2000, sementara Penyelenggaraan MSS IMT-2000 wajib menghentikan operasi pada pita frekuensi 1903,125 – 1910,000 berpasangan dengan 1983,125 – 1990,000, dan Pasal 12 dihapus. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 18 Desember 2006. |