ABSTRAK : |
- |
Dalam beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit perlu untuk disempurnakan agar Peraturan Menteri dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik perlu ditetapkan Perubahan atas Peraturan Menteri tersebut. |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2005; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001 sebagiamana telah diubah dengan KEPMENHUB No. KM.30 Tahun 2004; PERMEN KOMINFO No. 01/P/M.Kominfo/4/2005; PERMEN KOMINFO No. 03/P/M.Kominfo/5/2005; PERMEN KOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005. |
|
- |
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan PERMEN KOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 diantaranya perubahan pasal 1 angka 11; ketentuan pasal 5 diubah; pasal 9 disisipkan 1 ayat, ayat 1a diantara ayat 1 dan ayat 2; Diantara pasal 15 dan 16 disisipkan 2 pasal yaitu 15 B; Perubahan pasal 16; Disisipkan 1 pasal diantara pasal 21 dan pasal 22, Pasal 21 A; Perubahan Pasal 24; Ketentuan pasal 29 dihapus. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 6 Desember 2006. |