Abstrak

Abstrak
JASA TELEKOMUNIKASI - PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR
2007
PERMENKOMINFO NO.10/PER/M KOMINFO/3/2007, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR JASA TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka perlindungan konsumen dengan menjamin hak-hak konsumen untuk mendapatkan piiihan Iayanan jasa telekomunikasi sesuai nilai kondisi yang ditawarkan dan mendapatkan informasi yang jelas, benar, jujur dan tidak diskriminatif, guna membangun industri telekomunikasi yang sehat berkesinambungan dan sebagai bentuk perlindungan konsumen tidak dibenarkan adanya pembebanan sepihak oleh operator kapada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur berbayar tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pelanggan, diperlukan pengaturan tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan fitur berbayar jasa telekomunikasi;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM PERHUBUNGAN No. 20 Tahun 2001; KM PERHUBUNGAN No. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P./M.KOMINFO/4/2005; PERMENKOMINFO NO. 03/P./M.KOMINFO/3/2005;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pemberitahuan kepada pelanggan apabila dikenakan pembayaran terhadap fitur layanan teleponi dasar dan sanksi apabila melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

 

Dengan berlakunya Peraturn Menteri ini maka PERMENKOMINFO NO. 24/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Maret 2017.

 

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka:

       Penyelenggara Telekomunikasi yang menyelenggarakan teleponi dasar dan telah menyediakan Iayanan fitur berbayar wajib :

  1. menghentikan Iayanan fitur berbayar yang belum diinformasikan kepada Pelanggan atau belum mendapatkan persetujuan dari Pelanggan, paling Iambat dalam jangka waktu 3 (tiga ) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
  2. menyampaikan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) jenis-jenis fitur berbayar, manfaat, dan tarif yang ditawarkan kepada Pelanggan.

Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi yang menyeienggarakan teleponi dasar menghentikan Iayanan fitur berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat membuka kembali Iayanan fitur berbayar setelah memberikan informasi dan mendapatkan persetujuan dari Pelanggan.