Abstrak

Abstrak
PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL – PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIS NASIONAL 2000 – PERUBAHAN KELIMA KEPMENHUB NO KM.4 TAHUN 2001
2008
PERMENKOMINFO NO. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008, LL KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM. 4 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN RENCANA DASAR TEKNIK NASIONAL 2000 (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN NATIONAL 2000) PEMBANGUNAN TELEKOMUNIKASI NASIONAL

ABSTRAK :

-

Sesuai dengan perkembangan dan dinamika penyelenggaraan telekomunikasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 perlu untuk disempurnakan;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 9 Tahun 2005; PERPRES No. 10 Tahun 2005; KM Perhubungan No. KM. 4 Tahun 2001; KM Perhubungan No. KM. 20 Tahun 2001; KM Perhubungan No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 01/P/M.KOMINFO/4/2005;  PERMENKOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 08/Per/M.KOMINFO/02/2006;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan kelima atas KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional. Beberapa ketentuan dalam KEPMENHUB No. KM.4 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 diubah yaitu ketentuan Bab II Butir 2e diubah sehingga berbunyi suatu indikator yang terdiri atas satu digit atau lebih, yang memungkinkan pemilihan berbagai jenis format nomor (lokal, nasional dan internasional) atau pemilihan jasa telekomunikasi. Prefiks bukan bagian dari nomor dan tidak diteruskan ke batas antar-jaringan di dalam negeri atau ke batas jaringan internasional. Pengecualian dari ketentuan ini adalah untuk prefix SLJJ, di mana prefix SLJJ dapat diteruskan ke batas antar-jaringan di dalam negeri. Ketentuan Bab II Lampiran 2 diubah.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 3 April 2008.