Abstrak

Abstrak
KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER – PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ DAN 2.3 GHZ TAHUN 2017 – TATA CARA SELEKSI
2017
PERMENKOMINFO NO. 20 TAHUN 2017, BN. NO. (1336), LL KEMKOMINFO : 36 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG TATA CARA SELEKSI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 2.1 GHZ DAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ TAHUN 2017 UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN JARINGAN BERGERAK SELULER

ABSTRAK :

-

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dan huruf d PP No. 53 Tahun 2000, fungsi pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang paling sedikit meliputi pendayagunaan dan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dalam rangka mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. pita frekuensi radio 2.1 GHz pada rentang 1970-1980 MHz berpasangan dengan 2160-2170MHz berdasarkan KEPMEN No. 1192 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan KEPMEN No. 592 Tahun 2014 dan pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang 2300-2330 MHz, belum ditetapkan penggunanya. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 PERMEN No. 4 Tahun 2015, untuk menetapkan pengguna pita frekuensi radio dilaksanakan antara lain melalui mekanisme seleksi yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri;

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 80 Tahun 2015;  PERPRES No. 96 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERMEN KOMINFO No. 31 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/2/2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 sebagaimana telah diubah dengan  PERMENKOMINFO No. 28 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 4 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 27 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2016; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2017;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio 2.3 GHz tahun 2017 untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuntuan seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio 2.3 GHz terdiri atas bagian kesatu mengenai objek seleksi, harga dasar penawaran, dan jaminan keikutsertaan seleksi, bagian kedua mengenai peserta seleksi, bagian ketiga mengenai pelaksanaan seleksi, bagian keempat mengenai etika seleksi, bagian kelima mengenai tahapan seleksi, bagian keenam mengenai metode seleksi dan bagian ketujuh mengenai dokumen seleksi. IPFR dan BHP IPFR diatur pada Bab III. Tata cara seleksi pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz dan pita frekuensi radio 2.3 GHz diatur pada Bab IV. Kewajiban pasca seleksi diatur pada Bab V. Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 26 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 28 September 2017.