ABSTRAK : |
- |
Untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, maka pengelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2013; PP No. 54 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERPRES No. 84 Tahun 2012; PERMENKEU No. 171/PMK.05/2007; PERMENKEU No. 196/PMK.05/2008; PERMENKEU No. 192/PMK.05/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKEU No. 25/PMK.05/2012; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENKEU No. 190/PMK.05/2012; PERMENKEU No. 72/PMK.02/2013; PERMENKEU No. 162/PMK.05/2013; PERMENKEU No. 7/PMK.02/2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014 yang harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 April 2014 dan ditetapkan tanggal 1April 2014. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, PERMEN KOMINFO No. 11 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 95 hlm. |