ABSTRAK : |
- |
Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 7 Tahun 2015; Perpres Nomor 54 Tahun 2015; Perpres Nomor 107 Tahun 2016; PM PAN dan RB No. 39 Tahun 2013; Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2016;. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Kelas jabatan dilingkungan kementerian komunikasi dan informatika yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyesuaian terhadap kelas jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas serta titelatur dan kelas jabatan fungsional dan pelaksana disesuaikan dengan jabatan sejenis sebagaimana dalam lampiran, sedangkan kelas jabatan fungsional diatur oleh instansi Pembina terkait. Penetapan pegawai pada kelas jabatan pelaksana ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi setelah mendapat usulan dari kepala pusat dan kepala biro di lingkungan sekretariat jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan, dan/atau sekretaris inspektorat jenderal. Usulan penempatan tersebut didasarkan pada kriteria pendidikan, masa kerja, dan kompetensi. Nomenklatur kelas jabatan sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2016, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2016. Penyesuaian terhadap kelas jabatan dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2016 Lamp : 68 hlm |