ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PERPRES No. 29 Tahun 2014; PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2014; PERMEN PPN/PERKA BAPPENAS No. 5 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya yang terdapat dalam lampiran PERMENKOMINFO ini. Diatur tentang kewajiban untuk mengikuti, mengacu, dan melaksanakan Pedoman ini bagi seluruh unit kerja, satuan kerja, dan UPT. Pedoman ini meliputi: rencana strategis; perjajian kinerja; pengukuran kierja; pengelolaan data kinerja; pelaporan kinerja; dan tata cara reviu atas laporan kinerja. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 April 2015 dan ditetapkan tanggal 31 Maret 2015. Lamp. : 25 hlm. |