ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka pelaksanaan dan percepatan pencapaian target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016 dan Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi di Indonesia, perlu dilakukan simplifikasi regulasi terkait penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 80 Tahun 2015; PERPRES No. 7 Tahun 2015; PERPRES No. 54 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 10/PER/M.KOMINFO/3/2007; PERMENKOMINFO No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 7 Tahun 2015; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2016; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 8 Tahun 2015. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini meliputi Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Terkait Penyelenggaraan; Konten; Mekanisme Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler; Penawaran Konten ke Banyak Tujuan; Perlindungan Pengguna; Nomor Akses; Perizinan; Tata Cara Pelaksanaan Uji Laik Operasi; Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation); Penyimpana Data; Ganti Rugi; Penyelesaian Perselisihan; Pengawasan dan Pengendalian; serta Sanksi Administratif diatur pada Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 24 Januari 2017 dan diundangkan pada tanggal 7 Februari 2017. Lamp: 5 hlm. |
|
- |
Pada Saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |